Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM). adalah ukuran aktivita/kegiatan ekstra/intra/ko/kurikuler mahasiswa dalam melaksanakan seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. SKKM juga merupakan salah satu bentuk reward and punishment yang diperoleh mahasiswa dalam menjalankan atau tidak menjalankan aktivitasnya. Mahasiswa yang aktif melaksanakan kegiatan organisasi kemahasiswaan ini diberikan penghargaan sejumlah angka kredit yang jumlah minimalnya ditentukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti yudisium.