Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa (SKKM) adalah ukuran aktivitas/kegiatan ekstra/intra/ko/kurikuler mahasiswa dalam melaksanakan seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
SKKM juga merupakan salah satu bentuk reward and punishment yang diperoleh mahasiswa dalam menjalankan atau tidak menjalankan aktivitasnya. Mahasiswa yang aktif melaksanakan kegiatan organisasi kemahasiswaan ini diberikan penghargaan sejumlah angka kredit yang jumlah minimalnya ditentukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti yudisium.
TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai dengan pemberlakuan Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa adalah:
1. Memacu dan memberikan penghargaan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Meningkatkan mutu mahasiswa dan lulusan Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat.